KoranMandala.com – Luqman Hakim, Anggota Komisi VIII DPR RI, menyoroti kebijakan baru pemerintah yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Luqman khawatir aturan ini dapat menimbulkan persepsi yang salah di kalangan remaja, seolah-olah melegalkan seks bebas atau hubungan seksual di luar nikah.
Luqman menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat berisiko mendorong pandangan bahwa seksualitas dapat diatasi secara teknis melalui kontrasepsi, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2024.
Menurutnya, hal ini berpotensi membuat remaja menganggap hubungan seksual di usia muda sebagai sesuatu yang dapat diterima, asalkan menggunakan kontrasepsi, tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar menyediakan alat kontrasepsi.
Luqman juga mengkritik bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan norma agama dan susila di Indonesia, dan menekankan pentingnya pendidikan reproduksi yang harus dilandasi nilai-nilai moral Pancasila dan ajaran agama.
Luqman menekankan pentingnya program pendidikan yang holistik dan komprehensif, mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional.
Ia juga mengingatkan agar program ini tidak disetir oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsi, melainkan fokus pada kesejahteraan dan pendidikan remaja.
Menurutnya, kebijakan ini harus dirancang untuk memastikan remaja memahami risiko dan konsekuensi dari perilaku seksual prematur, bukan hanya sekadar menyediakan alat kontrasepsi.- ***