Passing Grade SKD CPNS 2024
Dalam pelaksaan SKD, kemendikbudristek menentukan nilai ambang batas atau passing grade bagi seluruh pelamar. Passing grade merupakan nilai minimal yang harus diperoleh oleh setiap pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Dalam pelaksaan SKD, kemendikbudristek menentukan nilai ambang batas atau passing grade bagi seluruh pelamar. Passing grade merupakan nilai minimal yang harus diperoleh oleh setiap pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Passing grade SKD CPNS 2024 dari masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Pembobotan atau penghitungan nilai untuk SKD CPNS secara keseluruhan adalah:
TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
TKP: Jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, akan mendapat nilai 0.
TKP: Jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, akan mendapat nilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan detail pembagian sebagai berikut;
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
TIU: 175
TKP: 225
Meskipun sudah ditentukan, namun setiap passing grade SKD akan memiliki perbedaan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan.
Ketentuan kebutuhan ditetapkan berdasarkan; kebutuhan cumlaude/dengan pujian, kebutuhan umum dan Putra/Putri Kalimantan, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah tertinggal, Kebutuhan khusus Diaspora, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Papua.
Bagi kamu pelamar CPNS 2024, segera pelajari soal SKD dan pastikan bahwa skor mu melewati passing grade yang sudah ditentukan.
1 2