KoranMandala.com – Buat kamu yang penasaran berapa gaji KPPS Pilkada 2024, simak honorarium berikut yang didasarkan pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam upaya memastikan bahwa Pilkada tahun 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendasar, KPU membentuk Badan Adhoc.
Sebagai bagian penting dari struktur pelaksanaan, Badan Adhoc terdiri dari beberapa entitas yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda.
Salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang lebih teknis di lapangan, yakni mengelola langsung proses pemungutan suara di TPS.
BACA JUGA: Contoh Soal SKD CPNS 2024! Kisi-kisi Tes Intelegensi Umum
KPPS menjalankan proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan prosedur, dari mulai pemilih datang hingga mereka memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS masing-masing dan pelaporan hasilnya ke tingkat yang lebih tinggi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari Selasa, 17 September 2024.
Pendaftaran KPPS akan ditutup pada tanggal 28 September 2024.
Banyak warga dengan antusias mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024.