Antusiasme ini terlihat dari lonjakan pendaftar di berbagai daerah yang ingin terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.
Rasa penasaran masyarakat mengenai besaran gaji yang diterima oleh petugas KPPS memicu tingginya minat mereka.
Selain merasa terpanggil untuk ikut serta dalam proses demokrasi.
Warga juga tertarik mengetahui berapa besar kompensasi yang akan mereka terima atas kerja keras di hari pemungutan suara.
Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Berikut Gaji KPPS 2024;
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Sebagai imbalan atas kerja keras dan tanggung jawab yang besar dalam proses Pilkada, KPPS yang terlibat pada Pilkada 2024 juga akan menerima gaji yang pasti.
Pemerintah memberikan gaji ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen mereka dalam menjaga proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia, khususnya di tingkat daerah.
Jadi, bagi Sobat Mandala yang akan menjadi bagian dari PILKADA 2024, segera mendaftar ya!