Syarat dan ketentuan KPPS Pilkada 2024;
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Calon anggota KPPS menyatakan dengan surat pernyataan yang sah bahwa mereka tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Calon anggota KPPS menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 bukan hanya tentang berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Melainkan juga mendapatkan pengalaman berharga dan kompensasi yang layak.
Sobat Mandala bisa menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam Pilkada 2024 dan menjadi bagian dari sejarah bangsa.
1 2