KoranMandala.com – Bagi kamu yang mau jadi KPPS 2024, simak ketentuan dan syaratnya yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung secara serentak
Pilkada serentak ditunjukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam upaya memastikan bahwa Pilkada tahun 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendasar.
KPU membentuk Badan Adhoc sebagai bagian penting dari struktur pelaksanaannya.
BACA JUGA: PENASARAN BERAPA GAJI KPPS PILKADA?
Salah satu bagian dari Badan Adhoc adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang lebih teknis di lapangan, yakni mengelola langsung proses pemungutan suara di TPS.
KPPS memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan prosedur, dari mulai pemilih datang hingga mereka memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS masing-masing dan pelaporan hasilnya ke tingkat yang lebih tinggi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari Selasa, 17 September 2024.
KPU akan menutup pendaftaran KPPS pada tanggal 28 September 2024.
KPU memerlukan orang anggota KPPS, terdiri dari ketua dan enam orang anggota.
Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari KKPS 2024, berikut syarat dan ketentuannya.