Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram otomatis sama dengan persyaratan penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Penduduk yang tergolong miskin
- Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos
Cara Mendaftar Bansos Beras 10 Kg
- Melakukan pendaftaran mandiri (ke kantor pemerintahan)
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kecamatan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan
- Kemudian desa akan melakukan proses pertimbangan dan verifikasi.
- Hasil verifikasi akan dikirim ke dinas sosial untuk diberitahukan kepada bupati atau walikota.
- Dari bupati atau walikota, laporan akan disampaikan kepada Menteri Sosial.
- Jika syarat terpenuhi, calon akan mendapat persetujuan resmi dari Menteri Sosial.