Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram otomatis sama dengan persyaratan penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. Penduduk yang tergolong miskin
  4. Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos

Cara Mendaftar Bansos Beras 10 Kg

  1. Melakukan pendaftaran mandiri (ke kantor pemerintahan)
  2. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  3. Kunjungi kantor desa atau kecamatan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan
  4. Kemudian desa akan melakukan proses pertimbangan dan verifikasi.
  5. Hasil verifikasi akan dikirim ke dinas sosial untuk diberitahukan kepada bupati atau walikota.
  6. Dari bupati atau walikota, laporan akan disampaikan kepada Menteri Sosial.
  7. Jika syarat terpenuhi, calon akan mendapat persetujuan resmi dari Menteri Sosial.
1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version