KoranMandala.com -Perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Implementasi program kerja sama ini dipandang akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Platform digital tidak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite akan melampaui atau tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite telah menyelesaikan rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada peraturan tersebut.
Hal ini menjadi benang merah dalam dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dengan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin 11 November 2024, lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, Ph.D., dan sejumlah anggota komite lainnya.
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win-win solution antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria dalam keterangan pers yang diterima redaksi Rabu, 13 November 2024.
Nezar berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar sebesar 25 persen dengan alasan masih menunggu juknis kerja komite sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan atau sisa kerja sama yang 75 persen diselesaikan, ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ungkap Wamen.
Dalam kesempatan tersebut, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Nezar Patria menyambut baik draf yang disusun berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut.
Anggota komite yang hadir dalam pertemuan dengan Wamen antara lain Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.
Jangan Melampaui Wewenang
Wamen Komdigi, Nezar Patria, menerima Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang diserahkan oleh Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Penyerahan dokumen ini dilakukan dalam pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi yang membahas perkembangan kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar Patria berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi atau kerja sama bisnis yang tertunda dan segera merealisasikan kerja sama tersebut.
Nezar Patria juga mengapresiasi draf panduan teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan komite tersebut mencakup panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan, serta panduan pemenuhan kewajiban program dan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Panduan ini berfungsi sebagai pedoman bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, serta bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan ini, Suprapto Sastro Atmojo juga menyerahkan hasil pemetaan masalah yang ditemui dalam pertemuan dengan perusahaan pers dan platform digital sebagai bagian dari safari belanja masalah yang dilakukan oleh Komite.
Sejak dibentuk akhir Agustus 2024 dan mulai aktif pada 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta perwakilan Forum Pemred. Beberapa perusahaan pers yang ditemui oleh komite meliputi KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, serta perusahaan di daerah seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan terus melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yakni Meta dan TikTok Indonesia, telah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membahas program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.