KoranMandala.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli masih belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Seharusnya penatapan UMP 2025 pada tanggal 21 November 2024.
Sebelumnya Yessierli mengatakan penetapan UMP 2025 akan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri.
“Urusan UMP 2025 akan di konsultasikan dahulu dengan Presiden,” kata Yessierli beberapa waktu lalu kepada awak media.
Aksi Buruh di Bandung pada 23-25 September: Ini Deretan Tuntutan Mereka
Merespons hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto masih menunggu kepastian kenaikan UMP 2025.
Dia berharap, penetapan kenaikan upah bisa disampaikan sebelum tanggal 30 November ini dan memastikan kenaikan yang signifikan dari tahun 2024.
“Kita berharap peningkatan UMP 2024 mencapai 10 Persen,” ucapnya.
Dia juga berharap dengan adanya putusan MK nomor 168, Undang-undang Cipta kerja tidak ada lagi penolakan dari kepala daerah.
“Seharusnya tidak ada gejolak ya, setelah adanya putusan MK,” ujarnya.
Dia juga meminta Menaker bisa segera mengelu keputusam UMP 2025 sebelum tangga 27 November.