mulai 1 Januari 2025 berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 dan UU HPP. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Meski tarif PPN naik, pemerintah mengecualikan beberapa barang dan jasa penting dari pajak ini. Kebijakan ini melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan layanan esensial.
Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam konsumsi tetap bebas dari PPN. Barang-barang ini termasuk kategori yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Hasil tambang tertentu seperti minyak mentah, gas bumi, dan batu bara juga tidak dikenai PPN. Pengecualian ini mendukung sektor energi strategis Indonesia.
Selain barang, jasa tertentu juga bebas dari PPN untuk menjaga keterjangkauan layanan penting. Misalnya, jasa kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, dan tindakan medis.
Jasa pendidikan formal dan nonformal, seperti sekolah dan pelatihan bersertifikat, juga bebas dari PPN. Hal ini memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan.
Jasa transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat domestik juga bebas dari PPN. Kebijakan ini mendukung mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau.
Landasan hukum pengecualian barang dan jasa dari PPN diatur dalam Pasal 4A UU PPN yang diperbarui melalui UU HPP. Aturan ini melindungi kebutuhan dasar dan sektor strategis masyarakat.
Dengan memahami barang dan jasa yang bebas PPN, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengatur anggaran. Kebijakan ini memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun PPN naik.
Gunakan informasi ini untuk memastikan transaksi Anda sesuai dengan aturan PPN. Pahami pengecualian yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal.