KoranMandala.com – Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 menjadi tantangan besar karena berpotensi menekan daya beli dan penjualan mobil secara signifikan.
Penerapan PPN 12 persen pada 2025 dinilai menjadi tantangan besar bagi industri otomotif. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengkhawatirkan dampak besar kebijakan ini terhadap penjualan mobil.
Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi menegaskan bahwa kenaikan pajak ini terlalu berat untuk diterapkan. Ia meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan PPN ini akan semakin membebani daya beli masyarakat. Penambahan opsen pajak kendaraan juga memperparah situasi bagi konsumen dan pelaku usaha otomotif.
Opsen pajak kendaraan mencakup pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penerapannya mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan PPN.
Kukuh menyoroti bahwa kombinasi dua kebijakan ini berisiko besar menekan penjualan mobil tahun depan. Bahkan, ia memprediksi target penjualan akan sulit mencapai angka 1 juta unit.