KoranMandala.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi secara bersamaan.
Hubungi Presiden Prabowo, Haru-Dhani Minta Kebutuhan Warga Kota Bandung Diprioritaskan
Kenaikan 6,5 persen ini berlaku di seluruh provinsi dengan perhitungan spesifik berdasarkan UMP masing-masing daerah. Misalnya, UMP DKI Jakarta yang sebelumnya Rp5.186.000 akan menjadi Rp5.523.090 pada 2025.
Pengusaha diminta segera menyesuaikan kebijakan pengupahan di perusahaan masing-masing. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mereka akan mengikuti kebijakan pemerintah meski tetap berharap dukungan kebijakan lain.
Serikat pekerja menyambut positif keputusan ini meski menganggap kenaikan 6,5% belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak. Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan pengawasan pelaksanaan kenaikan UMP berjalan dengan baik.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Dia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.