KoranMandala.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 menjadi sorotan di Kota Bandung. Namun, penetapan resmi UMK Bandung masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
UMK Bandung saat ini berada di angka Rp4.209.309, berdasarkan keputusan UMK 2024. Dengan kebijakan kenaikan 6,5 persen, proyeksi UMK Bandung pada 2025 bisa mencapai Rp4.482.914. UMK Kota Bandung tahun 2025 akan naik Rp 273.605
Penentuan UMK biasanya menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Untuk UMK 2024, penghitungan mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan kenaikan ini merupakan keputusan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini di harapkan membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, termasuk kenaikan biaya hidup.
Pemerintah pusat menyatakan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Para pekerja berharap keputusan kenaikan UMK 2025 dapat segera terrealisasikan dan memenuhi harapan mereka.
Dengan proyeksi kenaikan UMK, warga Bandung optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Keputusan ini di harapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha.