KoranMandala.com – Presiden Prabowo menjelaskan alasan mendukung kenaikan PPN 12 persen pada 2025, dengan fokus selektif pada barang mewah demi keadilan pajak.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan mendukung pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Alasan Presiden Prabowo Setuju Kenaikan PPN 12 persen
Menurut Prabowo, penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif dan hanya menyasar barang-barang mewah tertentu.
“Untuk barang-barang pokok dan kebutuhan dasar masyarakat, tarif PPN tetap 11 persen,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Sabtu 7 November 2024.
Mengenal Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12 Persen pada 2025
Prabowo juga memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil. Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk melindungi rakyat kecil dengan kebijakan perpajakan yang adil.
Dalam pertemuan dengan DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada tiga poin penting yang di sampaikan Presiden Prabowo terkait kebijakan ini. Salah satunya adalah usulan pengkajian lebih lanjut untuk menurunkan pajak kebutuhan pokok.
Dasco menambahkan, Presiden telah meminta Menteri Keuangan untuk mengevaluasi beberapa jenis pajak yang bisa diturunkan sebagai insentif bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli rakyat.
Prabowo menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengorbankan kebutuhan rakyat.
“PPN ini adalah langkah selektif, hanya untuk barang mewah,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi usulan DPR terkait insentif pajak bagi barang yang langsung menyentuh masyarakat, yang akan di pertimbangkan pemerintah.