KoranMandala.com -Lembaga tripartit Jawa Barat sepakat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, menyatakan keputusan ini telah disepakati serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar.
“Sudah selesai, tinggal menunggu penetapan oleh Penjabat Gubernur,” ujar Roy Jinto, Rabu 11 Desember 2024.
Berapa Nilai UMP Jabar Tahun Depan yang Diinginkan Buruh? Tahun In, Kota Bekasi Terbesar AngkanyaIa menambahkan, pemerintah kabupaten/kota harus menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
Menurut Roy, UMK tidak boleh di bawah 6,5 persen sesuai peraturan menteri, tetapi bisa lebih jika disepakati.
“Kenaikan 6,5 persen setara Rp140 ribu dari UMP sebelumnya Rp2,057 juta menjadi Rp2,191 juta,” jelasnya.
Ia menilai UMP memiliki dampak kecil karena mayoritas upah Jabar mengacu pada UMK kabupaten/kota.
Sementara itu, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) masih menemui jalan buntu.
“Pengusaha tidak sepakat kenaikan 11,5 persen, meski UMSP harus lebih tinggi dari UMP,” ujar Roy.
Roy berharap Penjabat Gubernur segera menerbitkan SK UMSP agar tidak melanggar aturan.