KoranMandala.com – Gubernur Jawa Barat telah menetapkan UMP Tahun 2025 melalu keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024,
Dimana kenaikkan UMP Jawa Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen dari UMP Tahun 2024 kenaikkan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah sesuai dengan Ketentuan PERMENAKER 16 tahun 2024.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, seluruh buruh yang ada di Jawa Barat menerima keputusan dari Pj Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan UMP tahun 2025.
“Kami dari Serikat Pekerja dapat menerima keputusan tersebut, dan kami juga memberikan apresiasi kepada PJ Gubernur Jawa Barat yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jawa Barat diatas UMP kenaikkannya,” Kata Roy Jinto Kamis 12 Desember 2024.
Sehingga dengan keputusan tersebut, kata dia, konsentrasi buruh sekarang terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahub 2025 yang sedang berproses di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, karena upah minimum yang berlaku untuk buruh di jawa barat nanti adalah UMK dan UMSK.
“Kami meminta PJ Gubernur Jawa Barat nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui buapati/walikota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5 persen.
Namun kata dia, kalau ada daerah yang merekomendasikan diatas angka 6,5 persen di akomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan kabupaten dan Kota yang mengusulkan, dengan demikian Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota.***