KoranMandala.com – Buruh Jawa Barat meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak adil dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Keputusan yang hanya menetapkan UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok, sementara menolak 16 rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota lainnya tanpa alasan jelas, dianggap melanggar aturan dan mencederai asas pemerintahan yang baik.
Keputusan PJ Gubernur ini menjadi sorotan karena hanya menetapkan UMSK untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Namun, proses penetapannya justru memicu polemik.
Di Kota Depok, misalnya, dewan pengupahan merekomendasikan 21 jenis industri dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), tetapi hanya lima jenis industri yang ditetapkan oleh PJ Gubernur.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Subang, di mana rekomendasi tiga sektor dengan 19 jenis industri hanya menghasilkan penetapan untuk tiga jenis industri saja.
Keputusan ini berdampak luas terhadap buruh di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, dan Kota Tasikmalaya.
Di daerah-daerah tersebut, dewan pengupahan telah bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025, namun rekomendasi tersebut juga ditolak tanpa penjelasan.
Buruh di kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang menghadapi situasi serupa.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan bahwa tindakan PJ Gubernur melanggar sejumlah aturan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, serta prinsip-prinsip asas pemerintahan yang baik.