KoranMandala.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tahapan Kenaikan PPN
Dwi Astuti mengungkapkan, kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kini akan menjadi 12 persen sesuai rencana.
“Kenaikan ini dimaksudkan untuk tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan daya beli masyarakat,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Desember 2024.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Meski tarif PPN mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan sejumlah barang dan jasa tetap bebas dari pengenaan pajak atau dikenai tarif 0%. Beberapa di antaranya adalah:
1. Barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan sayuran.
2. Jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta jasa sosial lainnya.
3. Barang lain, seperti buku, kitab suci, dan listrik.
Insentif Khusus untuk Barang Tertentu
Pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang-barang strategis seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, harga barang-barang tersebut tidak akan mengalami kenaikan meski tarif PPN bertambah.
Dampak ke Konsumen
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat. Tambahan harga akibat kenaikan PPN diperkirakan hanya sebesar 0,9 persen.
Selain itu, berbagai paket insentif ekonomi telah disiapkan untuk melindungi kelompok masyarakat kurang mampu dan mendukung sektor ekonomi strategis.