KoranMandala.com – Akhir tahun 2025 kita mendapat kejutan dengan wacana kenaikan PPN sebanyak 12%. Ada yang mendukung, tak sedikit yang mengkritisi kebijakan pemerintah dalam kepemimpinan Prabowo – Gibran.
Dalam kebijakan pemerintah, wacana Kenaikan PPN 12% tersebut sebagai alasan agar ekonomi negara berkembang dan meningkatkan daya beli masyarakat. Rupanya niat baik Pemerintah belum sejalan dengan keinginan rakyat.
Kendati demikian, jauh sebelum mengkritisi, mari sejenak tanyakan apa yang terbersit dalam pikiran saat PPN terucapkan?
Pengertian PPN ringkasnya adalah Pajak yang masuk pada setiap proses baik namun jumlah pajak pada konsumen akhir dan biasanya kita akankan PPN dalam setiap struk belanja dan transaksi jual beli.
Tentunya agar bisa mengenal lebih lanjut mengenai PPN, maka simak penjelasan berikut