1. . Objek Yang Terkena PPN

Setiap Pajak pasti memiliki objek pajak dan biasanya berbentuk barang. Menurut UU No 42 Tahun 2009 Pasal 4 ada delapan objek yang terkena PPN. Akan tetapi Objek barang yang terkena PPN hanya tercatat secara umum.

Apa saja objek PPN tersebut? Simak hal hal berikut yang meliputi Objek PPN
a.Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Impor Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam  Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Pabean dalam Daerah Pabean

Apabila teman – teman sekalian memiliki usaha ataupun barang yang termasuk dalam delapan kategori Objek PPN, maka segera lapor dan menyetorkan sesuai dengan  peraturan yang berlaku.

1 2 3 4 5 6



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version