2. Objek Yang Tidak Terkena PPN
Alih – alih hampir semua masuk objek pajak PPN, sebetulnya ada juga yang tidak terkena objek PPN. Objek PPN berikut tercantum dalam Undang – Undang No 42 Tahun 2009 terdiri dari barang dan jasa. Berikut adalah barang yang tidak terkena objek PPN;
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga
Sedangkan untuk jasa yang tidak terkena sebagai objek pajak PPN meliputi hal berikut
a. Jasa pelayanan kesehatan media
b. Jasa pelayanan sosial
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa Keuangan
e. Jasa Asuransi
f. Jasa Keagamaan