3. Tarif PPN
Setelah kita mengenal Objek yang dikenai PPN dan yang tidak. Lantas bagaimana dengan tarif yang ada?
Maka baiknya kita simak penjelasan berikut
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
i. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud