ii. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan
iii. ekspor Jasa Kena Pajak
c. Tarif pajak sebagaimana pada maksud sebelumya dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya ada dalam Peraturan Pemerintah.
Jika harga belum termasuk PPN, maka pada struk akan ada penambahan sesuai dengan tarif dalam Undang – Undang. Namun apabila sudah termasuk PPN, maka harga tidak mengalami perubahan. Adapun struk yang bertuliskan PPN setiap akhir transaksi pada konsumen akhir adalah sebagai tanda bukti peran kita sebagai warga taat pajak.