KoranMandala.com –Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar.
Zhao Lusi Dilarikan Ke Rumah Sakit, Agensi Beri Tanggapan! Publik; Kelelahan Fisik dan Mental?
Sebelumnya, telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.
Isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.
Karenanya, usulan rekomendasi UMSK kabupaten dan kota disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini menjadikan dari 18 rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota terdapat satu kota yaitu Kota Tasikmalaya yang tidak tergabung dalam sektor tersebut.
Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam delapan sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.
Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7% terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7%.
Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin baru menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, karena sudah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.