KoranMandala.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengubah Keputusan Gubernur (KEPGUB) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam KEPGUB Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.
Sebelumnya, UMSK hanya diberlakukan di dua daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Namun, dengan revisi ini, cakupan UMSK diperluas menjadi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat, mencakup Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kota Depok.
Buruh Jawa Barat Kecewa Berat: Keputusan PJ Gubernur Terkait UMSK 2025 Dianggap Tidak Adil
Dalam perubahan ini, KEPGUB UMSK 2025 juga menyederhanakan jenis industri yang sebelumnya lebih beragam menjadi delapan kelompok utama, yaitu industri otomotif, industri komponen otomotif, industri elektronik, industri komponen elektronik, industri logam dan baja, industri pertambangan, industri kimia dan farmasi, serta industri padat karya multinasional. Penyederhanaan ini diharapkan mempermudah implementasi kebijakan di tingkat perusahaan.
Kenaikan upah sektoral dalam KEPGUB terbaru ini berkisar antara 6,7 Persen hingga 7 Persen dari upah tahun 2024, atau setara dengan 0,2 Persen hingga 0,5 Persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Meskipun angka ini masih berada di bawah rekomendasi bupati/wali kota serta tuntutan buruh, langkah ini dianggap sebagai kemajuan oleh banyak pihak.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mendapatkan apresiasi atas kebijakan ini karena menunjukkan upaya keberpihakan pemerintah terhadap sektor tenaga kerja.
“Paling tidak, perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor tenaga kerja. Tinggal bagaimana pelaksanaan KEPGUB UMSK ini diawasi di masing-masing perusahaan pada Januari 2025 mendatang,” Kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto
Dengan diberlakukannya KEPGUB ini mulai Januari 2025, kata dia, pemerintah daerah dan serikat pekerja akan mengawal implementasi di lapangan.
Pelaksanaan yang tepat diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi para pekerja di sektor-sektor yang tercakup.