KoranMandala.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus mencegah potensi jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna paylater yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
Selain itu, aturan baru ini juga untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan, sehingga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kiat dan Jurus OJK Geliatkan Kinerja Perbankan Syariah: Perkuat Permodalan
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pemberian pembiayaan playlater hanya kepada nasabah dengan usia minimal 8 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta perbulan,” jelasnya pada Rabu (1/1/2025).
Ia menyampaikan bahwa penerapan kewajiban pemenuhan persyaratan atau kriteria bagi nasabah akan mulai secara efektif pada akuisisi debitur baru maupun perpanjangan fasilitas pembiayaan paylater, paling lambat 1 Januari 2027.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater waib untuk memberikan notifikasi kepada nasabah, guna mengingatkan pentingnya sikap bijak dan kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas tersebut.
“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK),” tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan terkait dapat tertinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika pertumbuhan industri paylater.
Sebagai tambahan informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan paylater yang tersalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun hingga Oktober 2024. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 63,89 persen secara tahunan daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, pertumbuhan pesat tersebut juga tersertai peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, yang naik dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen. ***