KoranMandala.com -Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keputusan tersebut melalui unggahan di akun Instagramnya pada 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN, seperti yang ditekankan oleh Menteri, hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, dan properti di atas Rp30 miliar. Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat.
Sebelumnya, hasil kajian Center of Economics and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan sangat membebani masyarakat miskin dan kelas menengah. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyu Askara, memaparkan dampak buruk yang mungkin terjadi, termasuk meningkatnya inflasi hingga 4,11%, tambahan pengeluaran rumah tangga miskin sebesar Rp101.880 per bulan, dan lonjakan pengangguran sebanyak 554.000 jiwa.
Bukti Sahih Pemerintahan Jokowi Bikin Ketimpangan Ekonomi Semakin Melebar
Alternatif Pemajakan Orang Kaya
Celios menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada potensi pajak dari orang-orang super kaya. Media Wahyu Askara mengungkapkan, 50 orang terkaya di Indonesia memiliki nilai kekayaan yang setara dengan kekayaan 50 juta rakyat. Jika pemerintah memberlakukan pajak kekayaan 2% kepada kelompok ini, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp81 triliun per tahun.
“Pajak karbon, windfall tax dari batubara, dan pajak lainnya juga masih bisa dioptimalkan. Total potensinya hingga Rp220 triliun,” ujarnya.
Selain itu, VAT productivity Indonesia masih tertinggal dibandingkan Vietnam dan Filipina, menunjukkan masih ada kebocoran dan insentif yang kurang tepat sasaran. Menurut Media, langkah memajaki orang kaya lebih adil dibandingkan membebani masyarakat bawah.