KoranMandala.com -Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari adanya kebutuhan pelaku usaha untuk:

  • Menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak.
  • Mengatur cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telah terlanjur dipungut, padahal seharusnya adalah sebesar 11%.

2. Masa Transisi

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Aturan ini memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyesuaian Sistem Administrasi
    Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
  • Ketentuan Faktur Pajak
    Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan nilai PPN terutang sebagai berikut dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi:
    1. 11% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).
    2. 12% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).

3. Pengaturan Kelebihan Pemungutan PPN

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (PPN terlanjur dipungut sebesar 12%, padahal seharusnya 11%), pengaturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Permintaan Pengembalian

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
    b. Penggantian Faktur Pajak
  • PKP penjual diwajibkan melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.

4. Naskah Lengkap

Naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version