KoranMandala.com -Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari adanya kebutuhan pelaku usaha untuk:
- Menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak.
- Mengatur cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telah terlanjur dipungut, padahal seharusnya adalah sebesar 11%.
2. Masa Transisi
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Aturan ini memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyesuaian Sistem Administrasi
Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024. - Ketentuan Faktur Pajak
Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan nilai PPN terutang sebagai berikut dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi:- 11% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).
- 12% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).
3. Pengaturan Kelebihan Pemungutan PPN
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (PPN terlanjur dipungut sebesar 12%, padahal seharusnya 11%), pengaturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Permintaan Pengembalian
- Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
b. Penggantian Faktur Pajak - PKP penjual diwajibkan melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.
4. Naskah Lengkap
Naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.