Kamis, 30 Januari 2025 23:57

KoranMandala.com -Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengerahkan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Bangunan, dan Perizinan (Satgas PPR-PBG-PB).

Tim akan menggunakan pendekatan persuasif terkait pelanggaran tata ruang, bangunan gedung, dan izin usaha di lapangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyampaikan hal itu dalam rapat konsolidasi akhir, Selasa 28 Januari 2025.

Kabupaten Bandung Akan Bangun PJU Berbasis PLTS dengan Skema KPBU

“Tahap awal, kami fokus sosialisasi dan peringatan melalui pendekatan preventif dan persuasif,” kata Cakra Amiyana.

Kegiatan akan dimulai Kamis 30 Januari 2025 bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Reni Rahayu Fauzi.

Cakra menyebut Satgas dibentuk karena temuan BPK RI 2024 tentang potensi kehilangan pajak hingga Rp200 miliar.

Potensi kehilangan ini akibat rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak dan retribusi, khususnya di sektor usaha.

“Kami bentuk tujuh tim untuk melakukan uji petik di berbagai wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Cakra.

Wilayah sasaran uji petik adalah Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan di Bandung Utara.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menyebut Satgas fokus pada empat lingkup utama pengawasan.

Lingkup itu meliputi temuan BPK, kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan, penataan ruang, dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Satgas diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan menjaga tata ruang.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version