KoranMandala.com -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai bahwa banyak investasi yang masuk ke provinsi ini bersifat eksploitatif dan merusak lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut bahwa selama satu periode pemerintahan sebelumnya, investasi yang masuk lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.

“Kami menilai investasi yang masuk ke Jawa Barat selama ini adalah investasi kotor, karena mengabaikan lingkungan dan keselamatan rakyat,” ujar Iwang kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025.

Walhi Jabar Soroti Janji Lingkungan Hidup Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan

Menurut catatan Walhi, terdapat 32 proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Barat yang memberikan dampak besar terhadap degradasi lingkungan dan krisis iklim. Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, serta jalur kereta cepat. Selain itu, maraknya pembangunan kondominium, mal, perumahan, vila, dan resort juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon.

Lebih lanjut, Iwang mengungkapkan bahwa pemerintah pusat berencana menambah PSN di sektor energi, termasuk eksploitasi gunung-gunung di Jawa Barat untuk proyek geotermal. Hal ini dinilai dapat semakin memperburuk kondisi lingkungan di provinsi tersebut.

Walhi menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Dedi-Erwan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan setiap proyek nasional yang masuk ke daerah. “Otonomi daerah harus dimanfaatkan untuk menolak proyek yang merusak lingkungan. Mereka tidak harus selalu mengikuti rencana pembangunan dari pusat,” tegas Iwang.

Menurutnya, narasi bahwa proyek-proyek besar dapat mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Jawa Barat juga perlu dievaluasi. “Angka pengangguran justru terus meningkat. Bahkan, kesempatan kerja dari proyek-proyek ini sering kali hanya tersedia melalui mekanisme outsourcing yang tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat,” katanya.

Iwang menambahkan bahwa meskipun banyak izin usaha telah ditarik ke pusat melalui UU Cipta Kerja, masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan. “Izin penetapan lokasi dan kesesuaian lahan masih berada di tangan daerah. Ini harus dimanfaatkan untuk melindungi lingkungan,” pungkasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version