KoranMandala.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana judi online sebesar Rp30 triliun yang mengalir ke luar negeri melalui aset kripto sepanjang 2024. Transaksi ini menjadi perhatian serius karena melibatkan instrumen cryptocurrency yang sulit dilacak.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa modus transaksi dengan aset kripto mempersulit pelacakan dana ilegal. “Temuan kami untuk judi online hampir menyentuh Rp30 triliun pada 2024. Dana tersebut dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menanggapi temuan tersebut, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus per kasus guna mengungkap jaringan di balik aliran dana tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti setiap temuan,” tegas Ivan.
Kejagung Soroti Modus Pencucian Uang Kripto
Selain judi online, Kejaksaan Agung juga menemukan aliran dana ilegal berbasis kripto yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Modus yang digunakan para pelaku semakin canggih dengan memanfaatkan perangkat digital seperti mixer dan tumbler.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa teknik ini digunakan untuk menghilangkan jejak transaksi dan memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. “Kami menemukan aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Tindakan Pencegahan dan Regulasi
Maraknya pencucian uang melalui aset kripto menuntut adanya regulasi yang lebih ketat. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko investasi ilegal berbasis kripto juga menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Dengan terus meningkatnya jumlah transaksi ilegal melalui aset digital, kerja sama antara PPATK, APH, dan regulator keuangan menjadi kunci untuk memberantas kejahatan keuangan berbasis kripto di Indonesia.