KoranMandala.com – Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menawarkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman maksimum sebesar Rp 500 juta, bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam mendapatkan modal dengan suku bunga yang rendah.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BJB ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu, badan usaha, maupun kelompok, yang telah beroperasi selama minimal enam bulan.
KUR Bank BJB berfungsi sebagai solusi keuangan yang fleksibel, mencakup kebutuhan modal kerja untuk operasional bisnis, pembiayaan investasi untuk mendorong pertumbuhan usaha, serta fasilitas khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memerlukan dana untuk penempatan di luar negeri.
Apa yang dimaksud dengan KUR Bank BJB?
KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program kredit bersubsidi yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.
Sebagai salah satu lembaga keuangan yang mendukung program ini, Bank BJB menyediakan fasilitas pinjaman dengan suku bunga rendah serta proses pengajuan yang lebih cepat dan mudah.
Program KUR Bank BJB tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memperoleh modal untuk ekspansi, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Bagaimana cara mengajukan KUR Bank BJB dan apa saja syarat yang diperlukan? Sebelum mengajukan, penting untuk memahami jangka waktu pinjaman, ketentuan jaminan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Bank BJB Berperan sebagai JMLA dalam Fasilitas Kredit Sindikasi untuk RCTI
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank BJB, berikut adalah rincian persyaratan terbaru untuk pengajuan KUR Bank BJB tahun 2025.
Syarat-syarat untuk Mendapatkan KUR Bank BJB 2025
Untuk memperoleh fasilitas KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta, peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan administratif, antara lain:
1. Dokumen Identitas
Fotokopi KTP pemohon (suami/istri) yang masih berlaku
NPWP (wajib untuk plafon pinjaman di atas Rp 50 juta)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Akta Nikah, Surat Cerai, atau Surat Kematian (jika berlaku)
Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha
Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan
Bank BJB Luncurkan Kredit Digital BJB KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif
Untuk mengajukan KUR Kecil di Bank BJB dengan plafon pinjaman melebihi Rp 100 juta, calon debitur diwajibkan untuk menyediakan jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah daftar aset yang dapat digunakan sebagai agunan:
1. Tanah dan/atau Bangunan
– Tanah kosong atau tanah yang dilengkapi bangunan.
– Bukti kepemilikan: Girik, Akta Tanah, Letter C, atau dokumen sah lainnya untuk tanah adat.
2. Ruko, Toko, Los Pasar, atau Lapak
– Properti komersial yang dapat dijadikan jaminan.
– Bukti kepemilikan: SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau SHMRS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun).
3. Kendaraan Bermotor
– Maksimal roda enam.
– Bukti kepemilikan: BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Mesin atau Alat Berat
– Dapat berupa peralatan industri atau mesin produksi.
Mau Tambah Modal Usaha, Yuk Ajukan Kredit UMKM ke bank bjb. Ada Promo Diskon 63% dan Cashback
5. Persediaan Barang Dagangan (Khusus Debitur dengan Pola Kemitraan)
– Barang stok usaha yang dapat dijadikan jaminan.
6. Personal atau Corporate Guarantee (Khusus Debitur dengan Pola Kemitraan)
– Jaminan berupa pernyataan tanggung jawab pribadi atau perusahaan mitra.
Dengan berbagai pilihan jaminan ini, calon debitur dapat menyesuaikan aset yang dimiliki untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR Bank BJB.
Jangka Waktu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB
Bank BJB memberikan fleksibilitas dalam jangka waktu pinjaman KUR yang disesuaikan dengan jenis debitur dan kebutuhan pembiayaan. Berikut adalah rincian tenor KUR berdasarkan kategori peminjam:
Debitur Baru:
– Maksimum 36 bulan untuk pinjaman Modal Kerja.
– Maksimum 60 bulan untuk pinjaman Investasi.
Mau Tambah Modal Usaha, Yuk Ajukan Kredit UMKM ke bank bjb. Ada Promo Diskon 63% dan Cashback
Debitur Perpanjangan, Suplesi, dan Restrukturisasi:
– Maksimum 48 bulan untuk Modal Kerja.
– Maksimum 84 bulan untuk Investasi.
– Khusus untuk Modal Kerja dengan pola siklus, jangka waktu maksimal adalah 12 bulan. ***