KoranMandala.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga terkait tidak adanya proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan dalam negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan adanya bukti kuat terkait praktik pengoplosan BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dijual sebagai Pertamax.
Fakta Hukum yang Ditemukan Penyidik
Penyidik menemukan bahwa BBM dengan RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk menghasilkan BBM dengan RON 90. Kemudian, BBM oplosan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Pertamax.
“Penyidik menemukan fakta bahwa RON 88 dicampur dengan RON 92. Jadi, hasil akhirnya adalah RON 90 yang dijual seharga RON 92,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Skandal eFishery: Dugaan Manipulasi Keuangan Rp 4,1 Triliun
Pernyataan Pertamina Patra Niaga
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa semua BBM yang dipasarkan sudah sesuai spesifikasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki fasilitas untuk mengubah kadar oktan, melainkan hanya menambahkan zat aditif dan pewarna.
Namun, Kejagung membantah klaim tersebut dengan menyebut adanya bukti bahwa proses blending telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Modus Korupsi di Pertamina
Selain skandal pengoplosan BBM, penyidik juga menemukan berbagai praktik korupsi lainnya, seperti:
- Pengadaan BBM: Pengadaan BBM RON 92, tetapi yang dikirim adalah BBM RON 90 dengan harga RON 92.
- Pengaturan Harga Impor: Permufakatan jahat antara petinggi Pertamina dan broker minyak untuk mengatur harga impor.
- Manipulasi Tender: Konspirasi dalam menentukan pemenang tender minyak mentah.
- Penggelembungan Biaya Pengiriman: Mark-up anggaran shipping minyak mentah.
Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Kejagung mengumumkan bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Pemilik PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edwar Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Kesimpulan
Skandal ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor energi masih marak terjadi. Kejagung terus mengusut kasus ini untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam mengawasi kebijakan energi demi mencegah kejadian serupa di masa depan.