KoranMandala.com -Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produksi kilang yang menyeret PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 mengejutkan masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat praktik ilegal ini. Salah satu modus yang dilakukan adalah pengoplosan BBM berjenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Benarkah Pertamax yang Dijual Saat Ini Oplosan?
Masyarakat kini mulai ragu untuk membeli Pertamax setelah temuan Kejagung ini terungkap. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Pertamax saat ini adalah hasil oplosan merupakan informasi yang tidak benar. Menurutnya, penyidikan kasus ini berkaitan dengan periode 2018-2023 dan bukan situasi terkini.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa praktik oplosan terjadi dalam rentang 2018-2023. Ini berarti saat ini sudah tidak relevan karena produk BBM selalu diperbarui dan dikontrol ketat,” ujar Harli dalam keterangannya.
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa saat ini tidak ada praktik pengoplosan Pertamax. Ia memastikan bahwa BBM yang masuk ke terminal sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 90 untuk Pertalite dan RON 92 untuk Pertamax.
“Produk yang masuk ke terminal adalah produk jadi dengan spesifikasi sesuai standar. Tidak ada pengoplosan atau pengubahan RON,” kata Heppy.
Ia juga menjelaskan bahwa satu-satunya proses yang dilakukan di terminal utama adalah injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk. Selain itu, dilakukan injeksi additive untuk meningkatkan performa Pertamax tanpa mengubah kandungan RON.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Meskipun kasus korupsi ini menghebohkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas Pertamax yang dijual saat ini. PT Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur Quality Control (QC) yang ketat untuk memastikan distribusi BBM sesuai standar. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar tidak ada kecurangan.
Kasus ini memang mencoreng kepercayaan publik, tetapi perlu dipahami bahwa penyelidikan ini berfokus pada praktik yang terjadi di masa lalu. Saat ini, dengan pengawasan ketat, masyarakat bisa tetap menggunakan Pertamax dengan tenang.
Kesimpulan
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, berdasarkan pernyataan Kejagung dan Pertamina, praktik oplosan BBM terjadi pada periode 2018-2023 dan bukan kondisi terkini. Masyarakat tidak perlu takut menggunakan Pertamax karena produk yang dijual saat ini telah sesuai dengan standar pemerintah dan diawasi dengan ketat.