Jumat, 28 Februari 2025 21:59

KoranMandala.com -PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun. Jika pola ini terjadi sejak 2018, total kerugian bisa mendekati Rp1 kuadriliun.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hormati dan tunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung,” kata Fadjar kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Skema Dugaan Korupsi yang Merugikan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa skema dugaan korupsi ini melibatkan lima mekanisme utama:

  • Ekspor minyak mentah ilegal – Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah melalui broker – Rp2,7 triliun
  • Impor BBM melalui broker – Rp9 triliun
  • Kompensasi BBM tidak sesuai prosedur – Rp126 triliun
  • Subsidi BBM tidak tepat sasaran – Rp21 triliun

Jika praktik ini terus berlanjut sejak 2018, total kerugian bisa jauh lebih besar dibanding Rp193,7 triliun per tahun. Kejagung masih menganalisis total kerugian negara karena setiap tahun memiliki komponen kerugian yang berbeda.

Kasus Korupsi Pertamina, Apakah Pertamax yang Dijual Aman?

Tujuh Tersangka, Empat dari Pertamina

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan petinggi subholding Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan broker minyak.

Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Broker Minyak yang Terlibat:

  1. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Operandi: Mark Up dan Manipulasi Harga

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang melalui mekanisme ilegal. Sementara itu, DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk menetapkan harga tinggi (spot price) sebelum persyaratan terpenuhi. SDS lalu memberikan persetujuan impor produk kilang dengan harga yang sudah dimanipulasi.

Lebih lanjut, RS diduga membeli Pertamax (RON 92), padahal minyak yang diimpor adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian di-blending di storage untuk dijual sebagai RON 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Selain itu, YF diduga melakukan mark up dalam kontrak pengiriman minyak. Negara akhirnya harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen secara ilegal. Keuntungan dari skema ini mengalir ke tersangka MKAR.

Langkah Hukum dan Dampaknya

Kejagung terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dapat berujung pada hukuman berat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pertamina dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di perusahaan BUMN ini. Publik berharap pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah skandal serupa di masa depan.

Kesimpulan

Dugaan korupsi di Pertamina membuka mata publik tentang bobroknya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. Dengan kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, tindakan hukum yang cepat dan tegas menjadi harapan masyarakat agar keadilan bisa ditegakkan.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version