Koran Mandala -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif memantau perkembangan laporan PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank terhadap startup fintech lending Crowde. Dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan menjadi perhatian utama otoritas.

Menurut OJK, pihak Bank JTrust dan Crowde saat ini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kunjungan bersama kepada para borrower. OJK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri fintech lending semakin diperketat, baik secara offsite maupun onsite. Selain itu, proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama yang ingin memasuki industri ini terus diperkuat guna mencegah potensi kecurangan.

Dugaan Penggelapan Dana dalam Pinjaman Fiksi

J Trust Bank sebelumnya melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari. Laporan ini terkait dugaan peminjaman fiksi atas nama petani. Dalam pengawasan dan wawancara acak dengan petani, bank menemukan bahwa beberapa nama yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui atau bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.

Kerja sama antara J Trust Bank dan Crowde sebenarnya bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani melalui skema peer-to-peer lending. Namun, pemeriksaan internal bank mengungkap adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama dalam penyaluran dana pinjaman. Hal ini memicu langkah hukum yang diambil J Trust Bank untuk melaporkan pihak-pihak terkait.

Jajaran Manajemen Crowde yang Dilaporkan

J Trust Bank telah melaporkan beberapa jajaran manajemen Crowde ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dan penipuan. Laporan ini diajukan dengan dasar Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut adalah nama-nama yang turut dilaporkan:

  • Yohanes Sugihtononugroho (CEO & Co-Founder)
  • Adryan Hafizh (Komisaris)
  • Ahmat Sahri (Komisaris)
  • Andrew Yeremia P. L. Tobing (Direktur Utama)
  • Noviani Suryawidjaja (Direktur)
  • Denisha Elmoiselle Munaf (Business Analyst)

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. OJK terus memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor fintech lending semakin diperkuat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dampak Kasus ini terhadap Industri Fintech Lending

Kasus yang menimpa Crowde ini menjadi peringatan bagi industri fintech lending di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap layanan peer-to-peer lending dapat terguncang jika kasus seperti ini terus terjadi. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat serta penerapan regulasi yang lebih jelas diperlukan agar industri ini tetap dapat berkembang dengan sehat dan transparan.

Comments are closed.

Exit mobile version