Koran Mandala -Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pengusaha asal Bandung, Hirawan Ardiwinata, terhadap Bank OCBC NISP. Gugatan tersebut terkait dengan belum dikembalikannya jaminan kredit selama 24 tahun, meskipun kredit telah lunas sejak 2001.
Pada 1996, Hirawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Starstrust memperoleh fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menyerahkan 32 agunan sebagai jaminan, meliputi sertifikat tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, 25 kavling tanah di Setiabudi Regency, Kota Bandung, dan surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Meskipun seluruh kredit telah dilunasi Hirawan pada 2001, namun hingga kini sebagian jaminan yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan pihak Bank OCBC NISP.
Login! 15 Akun FF Sultan Gratis yang Masih Aktif untuk Hari Ini 13 Maret 2025
Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan, Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian jaminan kredit.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menilai ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.
“Jaminan kredit seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kredit lunas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mewajibkan bank mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga serta biaya terkait, telah dipenuhi.
14 Kode Redeem FC Mobile Terbaru untuk Hari Ini 13 Maret 2025, Klaim Sekarang Hadiahnya!
Jika jaminan tidak dikembalikan, Piter menegaskan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran SOP dan dapat menimbulkan sengketa hukum.