Koran Mandala -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Coretax.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, Coretax juga mempermudah pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Lalu, bagaimana cara daftar NPWP melalui Coretax? Berikut langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Daftar NPWP Online
Setiap kategori wajib pajak memiliki syarat dokumen yang berbeda. Berikut daftar persyaratan berdasarkan jenis wajib pajak.
1. Wajib Pajak Pribadi
-
Scan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
-
Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS.
-
Scan Surat Keterangan Kerja untuk karyawan swasta.
-
Pengisian formulir pendaftaran secara lengkap.
2. Wajib Pajak Pribadi dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas
-
Scan KTP bagi WNI.
-
Scan paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
-
Scan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Tagihan/Pembayaran Listrik.
-
Surat Pernyataan bermeterai tentang usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta
-
Scan KTP pemilik usaha.
-
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Surat Pernyataan Usaha bermeterai.
-
Pengisian formulir pendaftaran.
4. Wajib Pajak Wanita yang Menikah
-
Scan KTP bagi WNI.
-
Scan NPWP suami.
-
Scan Kartu Keluarga (KK).
-
Surat Keterangan Pajak Negara Asal, jika suami WNA.
-
Scan KITAS/KITAP bagi WNA.
-
Scan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan atau Surat Pernyataan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah.
Cara Daftar NPWP Melalui Coretax
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP online:
-
Buka laman Coretax di situs resmi DJP.
-
Klik “Daftar NPWP” dan pilih kategori wajib pajak yang sesuai.
-
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
-
Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori wajib pajak.
-
Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik Kirim.
-
Tunggu verifikasi dari DJP. Jika pengajuan diterima, NPWP akan dikirim melalui email.
Keuntungan Mendaftar NPWP Online
Dengan sistem Coretax, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan, di antaranya:
✅ Tanpa antrean di Kantor Pajak.
✅ Proses cepat dan mudah.
✅ Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
✅ Dokumen langsung dikirim melalui email.
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP kini semakin praktis dengan layanan Coretax. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengunggah data secara daring.
Dengan memiliki NPWP, Anda bisa memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan nyaman. Jangan tunda lagi, segera daftar NPWP Anda sekarang juga!