Koran Mandala – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan jumlah zakat fitrah dan fidyah di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar.
Penetapan jumlah zakat fitrah dan fidyah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat .
Pelatih Persib Yakin Timnas Indonesia Meraih Hasil Positif Kontra Australia
Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau uzur syar’i ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang. Besaran ini sama seperti tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter, atau dalam bentuk uang tunai senilai Rp40.000.
Jumlah ini disesuaikan dengan harga rata-rata beras di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat yang saat ini berkisar Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, fidyah dihitung berdasarkan harga rata-rata makanan siap saji di daerah tersebut, sehingga ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.
Walaupun jumlah zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, masyarakat diingatkan untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.
Disebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Surat Edaran Gubernur mengenai ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.