Koran Mandala -Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan pembayaran pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan.
Lonjakan tersebut terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam sejak kantor Samsat dibuka pukul 08.00 WIB.
Biasanya, dalam rentang waktu 08.00-09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya sekitar 5.000 unit. Jumlah penerimaan pajak biasanya berkisar Rp2 miliar dalam periode tersebut.
Bapenda Jawa Barat Koordinasi Satpol PP untuk Tertibkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Namun, setelah program pemutihan dimulai, hingga pukul 09.30 WIB tercatat 10.555 unit kendaraan membayar pajak.
Jumlah penerimaan pajak melonjak menjadi Rp4,4 miliar hanya dalam waktu 1,5 jam.
“Kenaikannya sampai 100 persen,” kata Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).
Bapenda Jabar telah menyiapkan aplikasi Samsat Sakti Jawara Lancar untuk menghindari antrean panjang.
“Bapenda sudah mengantisipasi lonjakan ini dengan personel dan sarana yang memadai,” ujar Dedi.
Masyarakat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku 20 Maret–6 Juni 2025.
Di berbagai wilayah, pemilik kendaraan berbondong-bondong datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa membayar tunggakan sebelumnya.
Kabupaten Subang mencatat lonjakan pembayaran pajak sejak pagi, menurut Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa.
“Diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari biasa,” ujar Lovita, Kamis (20/3/2025).
Hingga pukul 10.00 WIB, 55 kendaraan telah menyelesaikan pajak lima tahunan dan 255 kendaraan pajak tahunan.
“Pelayanan kami maksimalkan agar pengurusan cepat. Meski ramai, proses berjalan lancar,” ujar Lovita.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Majalengka dengan lonjakan pembayaran sejak pagi.
Kepala P3DW Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan peningkatan terlihat dari antrean panjang.
“Sore ini kami akan rekap untuk melihat lonjakan secara persentase,” kata Dwi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.