Koran Mandala – Grab telah mengumumkan beberapa kriteria bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) 2025 dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR).
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap komitmen para mitra pengemudi yang aktif.
“Ini juga sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam pemberian BHR,” ungkap Tirza dalam siaran pers di kanal Youtube Grab Indonesia.
Gebyar Grab Semesta Menari, Warga Garut Tumplek di Ciplaz Garut
Pemberian BHR ini mengikuti imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan aplikasi layanan transportasi berbasis digital memberikan THR kepada mitra ojol.
Imbauan mengenai THR untuk ojol juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Lalu, apa saja kriteria bagi mitra pengemudi ojol untuk mendapatkan THR 2025?
Kriteria THR mitra ojol Grab
Tirza Munusamy menyatakan bahwa BHR diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima oleh pekerja di sektor ekonomi informal, termasuk mitra pengemudi platform digital (gig worker).
PLN Electric Run 2024: 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Dikasih Motor Listrik
“Grab menyediakan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang dapat diberikan saat ini, sesuai dengan kapasitas finansial perusahaan,” jelasnya.
Namun, Tirza menekankan bahwa pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dari kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.