Namun, berbeda dengan pekerja formal yang berhak atas THR berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, pemberian BHR bagi mitra ojol bersifat insentif yang diberikan sesuai dengan kebijakan internal perusahaan.
Grab menetapkan sejumlah kriteria bagi pengemudi yang berhak menerima BHR. Para pengemudi tersebut harus aktif menjalankan pesanan dalam periode tertentu, memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi, serta tidak memiliki catatan pelanggaran terhadap kebijakan platform.

Selain itu, penilaian dan umpan balik dari pelanggan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima THR. Grab menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan BHR secara merata kepada semua mitra pengemudi, tetapi akan berusaha menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kapasitas keuangan perusahaan.

Di sisi lain, Maxim mengadopsi pendekatan yang berbeda dalam memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Perusahaan ini menyediakan bantuan berupa bahan pokok, pengurangan biaya aplikasi bagi pengemudi yang aktif, serta santunan bagi mitra yang mengalami kecelakaan atau musibah.

Untuk memperoleh bantuan ini, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki rating yang baik, tidak memiliki pelanggaran, dan telah menjadi mitra selama lebih dari satu tahun.

Namun, berbeda dengan Gojek dan Grab, Maxim menyatakan bahwa pemberian THR kepada mitra ojol tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menjadi Pencetak Goal Terbanyak di Persib, Tyronne Del Pino Bicara Mentalitas

Spesialis Hubungan Masyarakat Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa tuntutan THR bagi mitra ojol tidak dapat dirumuskan dalam waktu singkat karena perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikannya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi saat ini menjadi pertimbangan bagi Maxim dalam menentukan skema insentif bagi pengemudinya.

Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, pemberian THR bagi mitra ojol tetap menjadi isu yang menarik perhatian. Bagi para pengemudi, bantuan ini tentu menjadi tambahan yang berarti menjelang Lebaran, meskipun jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan yang menaungi mereka. ***

1 2



Sumber: Youtube Humas RI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version