Koran Mandala – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) mulai dicairkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga Senin, 24 Maret 2025.
Gojek, sebagai salah satu platform transportasi daring, menegaskan bahwa THR tahun ini diberikan sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Bantuan yang dikenal sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) ini memiliki nominal yang bervariasi, yaitu sekitar Rp 900.000 untuk mitra pengemudi roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.
Jumlah THR tersebut dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Gojek juga menerapkan skema kategori untuk menentukan penerima bantuan ini, yang terdiri dari Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Pembagian kategori ini bertujuan untuk memastikan bahwa THR diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat produktivitas dan kontribusi mitra, serta disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Pencairan THR dilakukan melalui saldo GoPay masing-masing mitra.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa pencairan THR untuk pengemudi dan kurir online harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Namun, pemerintah tidak menetapkan besaran THR secara seragam, melainkan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan aplikasi untuk menyesuaikan pemberian BHR dengan kemampuan finansial masing-masing.
Selain Gojek, Grab juga menyediakan THR bagi mitra pengemudinya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa THR yang diberikan merupakan bonus tambahan di luar manfaat rutin yang diterima oleh mitra pengemudi.