Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 terdiri dari gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi pegawai di pemerintah daerah).
Para penerima pensiun dan tunjangan akan mendapatkan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, sangat penting bagi setiap ASN untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. ***