Koran Mandala – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 sudah dimulai sejak tanggal 20 Maret 2025 hingga menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.
Namun, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
THR Ojol Segera Cair! Berikut Skema dan Besarannya dari Gojek, Grab dan Maxim
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada hari Jumat 28 Februari 2025, berikut adalah jadwal pencairan THR untuk PNS dan PPPK tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2025
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR akan disalurkan sekitar sepuluh hari kerja sebelum Lebaran, agar ASN dapat memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Idul Fitri.
THR tahun 2025 akan diberikan kepada berbagai kelompok ASN, termasuk PNS, PPPK, calon PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan berhak menerima THR tersebut.
Di sisi lain, pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan memenuhi syarat tertentu akan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.