Fasilitas tempat duduk Commuter Line.
KORANMANDALA.COM – Agar pelayanan tetap prima, perlu adanya beragam regulasi. Hal itu pun berlaku pada Commuter-Line.
Sebagai fasilitas transportasi massal yang mengemban tugas Public Service Obligation (PSO), mulai 1 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Commuter Line memberlakukan regulasi baru. Yakni penyesuaian load factor atau volume pengguna dinamis.
Anne Purba, Vice President PT KAI (Persero) Commuter Line wilayah PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, mengemukakan, regulasi baru tentang kapasitas penumpang itu mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor M.006/3/9/K2//DJKA/2023 Tanggal 17 Juli 2023.
Berdasarkan surat itu, kapasitas penumpang Commuter-Line berlaku pada perjalanan yang berjarak tempuh perjalanan melebihi 100 kilo meter dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3).
Baca juga: PT KAI Bicara Soal Tewasnya Satu Keluarga Akibat Terhamtam Kereta di Jombang
Pada aturan sebelumnya, kapasitas penumpang maksimal 150 persen. Itu terdiri atas 100 persen tempat duduk dan sisanya, 50 persen, berupa penumpang non-seat alias tanpa tempat duduk alias berdiri.
Sedangkan regulasi baru menetapkan load factor Commuter Line di wilayah kerja PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung maksimum yakni 120 persen.
“Terdiri atas 100 persen tempat duduk dan 20 persen non-tanpa tempat duduk, yang berjarak tempuh melebihi 100 kilometer,” tandas Anne Purba.
Baca juga: Commuter Line Bandung Raya Favorit Selama Libur Sekolah, 730 Ribu Penumpang Terlayani
Pihaknya, tutur dia, terus mempermudah masyarakat yang ingin membeli tiket Commuter Line. Yakni, ucapnya, melalui aplikasi KAI Access.
“Pemesanannya, bisa H-7 keberangkatan,” sahutnya.
Walau demikian, lanjutnya, pihaknya tetap melayani pembelian tiket secara on the spot. Namun, ujarnya, hanya pada hari yang sama dengan tanggal keberangkatan.
Baca juga: Libur Idul Adha Pakai Kereta? Ada 58 Perjalanan Commuter Line, Catat Daftarnya
Selain itu, lanjutnya, pihaknya pun tetap menerapkan standar pelayanan yang sama dengan Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). (*)