Tanggung Jawab Pengelolaan Jalan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tanggung jawab perbaikan dan pemeliharaan jalan di Jawa Barat terbagi dalam beberapa tingkatan:
- Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional.
- Pemprov Jabar melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar bertanggung jawab atas jalan provinsi.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota.
Dinas BMPR Jabar bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan penanganan jalan provinsi guna memastikan infrastruktur dalam kondisi baik dan aman.
Target Peningkatan Kemantapan Jalan
Tingkat kemantapan jalan di Jawa Barat mencapai 86,44 persen pada akhir 2024. Pemprov Jabar menargetkan peningkatan menjadi 87,51 persen pada akhir 2025 dengan memperbaiki jalan sepanjang 272 kilometer.
Pada tahun 2024, Dinas BMPR Jabar telah menyelesaikan perbaikan jalan sepanjang 221 kilometer serta rehabilitasi lima jembatan.
1 2