KORANMANDALA.COM – Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif PPN untuk mempercepat transisi ekonomi ke kendaraan listrik dan bus.

Insentif ini berlaku mulai musim pajak April hingga Desember 2023 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pembayaran Penyediaan Kendaraan Listrik Roda Empat Tertentu dan Bus Listrik Baterai Tertentu dalam Tahun Pajak 2023.

“Dengan berjalannya program fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek, dikutip dari setkab.go.id (06/04/2023).

Aturan ini memberikan insentif kepada kendaraan listrik baterai roda empat (KBLBB) dan bus dengan pangsa pasar dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen (TKDN ≥ 40%).

Kendaraan tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (DTP) sebesar 10 persen yang dibayar negara, sehingga PPN yang terutang hanya satu persen.

Kendaraan lainnya yang memenuhi syarat dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 20 persen dan kurang dari 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%) akan dikenakan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Kriteria TKDN kendaraan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023, dengan upaya untuk menyamakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbaterai. ) Roadmap dan Roadmap Program Percepatan Kendaraan Listrik Baterai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Taufiek Bawazier dari Kementerian Perindustrian Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) berharap bahwa insentif ini akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.

Terkait teknis pelaksanaan keringanan pajak, pihaknya akan mengecek kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Jika KBLBB yang telah diverifikasi tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan daftar KBLBB tertentu yang dapat memperoleh manfaat PPN DTP.

Ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang memenuhi syarat yang memperoleh insentif PPN sesuai dengan persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah.(*)

 

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version