KORANMANDALA.COM.- Pemerintah Indonesia resmi menyalurkan subsidi kendaraan listrik. Subsidi itu akan efektif diberikan mulai 20 Maret hingga Desember 2023.
Dikutip CNN Indonesia, Menteri Koordinator Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, subsidi tersebut ditujukkan untuk 200 ribu unit motor listrik, 35.900 unit mobil bermerek Hyundai & Wuling, dan 138 unit bus listrik.
Khusus untuk motor listrik telah ditetapkan subsidi senilai Rp 7 Juta per unit. Namun hanya ada tiga merek motor listrik dalam negeri yang berhak mendapatkan subsidi, yakni Selis, Volta dan Gesit. Kemudian akan ditambah 50 ribu unit motor listrik konversi yang mendapatkan subsidi dengan nilai serupa.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, ketiga merek motor listrik dalam negeri itu memiliki Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%.
“Jadi ada tiga untuk roda dua, yaitu Selis, Volta, dan Gesits. Seperti yang dikatakan tadi TKDN mencapai 40%,” jelas Agus saat jumpa pers, seperti ditulis CNN Indonesia.
Pemerintah akan memberikan subsidi hanya melalui produsen kendaraan listrik, tidak langsung ke tangan pembeli. Sehingga nantinya, pemerintah akan dengan mudah memantau arus distribusi subsidi.
Subsidi kendaraan listrik, terutama motor, ditujukkan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik berdaya 450-900 VA. Subsidi ini diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.- (*)